selamat datang **** sugeng rawuh **** ahlan wa sahlan **** http://www.facebook.com/pustakawankaranganyar **** deche.ygo@gmail.com

Tuesday 4 March 2014

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Rp 350.000 - Rp 1.300.000





Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Besar tunjangan jabatan dimaksud bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.300.000.
Dalam Perpres itu disebutkan, Tunjangan Jabatan Pustakawan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.