Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Besar tunjangan jabatan dimaksud bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.300.000.
Dalam
Perpres itu disebutkan, Tunjangan Jabatan Pustakawan diberikan setiap
bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.