Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Besar tunjangan jabatan dimaksud bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.300.000.
Dalam
Perpres itu disebutkan, Tunjangan Jabatan Pustakawan diberikan setiap
bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun besarnya tunjangan adalah:
1. Pustakawan Pelaksana Rp 350.000;
2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000;
3. Pustakawan Penyelia Rp 700.000;
4. Pustakawan Pertama Rp 520.000;
5. Pustakawan Muda Rp 800.000;
6. Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan
7. Pustakawan Utama Rp 1.300.000.
“Tunjangan
Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres yang diundangkan pada 13 November
2013 itu.
Pemberian tunjangan Pustakawan ini
akan dientikan apabila PNS yang bertugas dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan diangkat dalam jabatan structural atau jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian sesuai bidang tugas masing-masing.
“Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 7 Pepres ini.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2013. (Pusdatin/ES)
Sumber: http://setkab.go.id
Sumber: http://setkab.go.id
No comments:
Post a Comment
Masukan dan Nasihat dari Sobat Pustaka adalah apresiasi untuk kami.